6 Makanan yang halal menurut Islam
“Hai
sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena
sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)
Allah swt, Yang Memiliki apa-apa yang ada
di langit dan di bumi, telah menciptakan makanan-makanan bagi manusia
dan telah memisahkan yang halal dan haram daripada makanan-makanan
tersebut. Dia-lah yang telah menentukan apa yang baik dan yang buruk
bagi manusia. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah bersabda,
“Yang halal itu sudah jelas dan yang
haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya),
kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari
perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)
Mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak
ada dalil yang akurat (shahih) baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits
yang menggolongkannya termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah swt,
maka sebaiknya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.
Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.
Allah swt telah mengharamkan darah yang
mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan
oleh manusia, karena hal itu termasuk najis. Dalam hal ini seluruh
bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana
yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian yang dipotong dari
binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas
termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada
saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah
swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini
berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang
baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu
ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)/p>
Ada dua jenis bangkai dan darah yang
dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan
dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini
didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman
yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan
minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan
adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al
Qur’an.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman, “Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa
yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan
tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam
selama-lamanya.” (HR Bukhari)
3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, secara tegas
dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang
termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya,
serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa.
Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk
dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam
memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam
sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
4. Hewan yang berasal dari laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut
dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari
berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu
sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana
firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
5. Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika
penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga
jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka,
hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal
untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Maka makanlah binatang-binatang yang
halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang
halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah
telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang
disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau
dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal
ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu makan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
Kesimpulan:
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan
segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya
sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt
mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah
menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita
apa-apa yang tidak kita pahami.
Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan
manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur
kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt
telah berfirman,
“Maka makanlah yang halal lagi baik
dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)
Akhirul Kalam, semoga Allah menjadikan
kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shaleh yang selalu mencari
keridhoan-Nya dari apa-apa yang kita kerjakan, termasuk terhadap makanan
yang akan kita konsumsi. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari
perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Amiin…
Sumber :https://4moslem.wordpress.com/2008/11/11/makanan-yang-halal-menurut-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar